Reformasi Pembelajaran untuk Menyukseskan Revolusi Mental, berdasarkan Pancasila oleh Dewan Penasehat DPD Pemuda Karya Nasional,Provinsi Sumatera Barat

(Prof. Prayitno. MS,c., Ed.)

Arah Politik Nasional, menjelang berakhirnya abad ke-20, Gerakan Reformasi dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan.
Di berlakukan UU No. 20/2003, tentang sistem Pendidikan Nasional dengan pengertian pendidikan yang rumusnya sangat bagus, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, masyarakat, bangsa dan negara.

“Revolusi Mental” Bapak Presiden RI (Ir.H.Jokowidodo) Gerakan Reformasi baru berhasil dalam bidang institusional (Kompas, 10 Mei 2014) moral bangsa banyak terisi korupsi, kekerasan, intoleransi, mau menang sendiri, ketidakadilan, sikap oportunis, kurang mau kerja sama, dicanangkan Revolusi Mental, dengan arah pokok, integritas pribadi, etos kerja, gotong royong,

Presiden RI Jokowidodo sebagai Presiden RI, Revolusi Mental, menjadi landasan’Nawa Cita.
SE. Kapolri No. SE/06/×/2015, untuk mencegah ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong.

Terjadi Pandemi Covid-19, mengakibatkan “loose, lose, lost, learning”, berkembang teknologi informasi, aspek positif dan negatifnya. Pungkas Prof. Prayitno. MS, c., Ed.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan