AGAR TIDAK GADUH OMNIBUS LAW BUKA SELURUH DOKUMEN DAN DRAFT UU CIPTA KERJA
Iqbal Daut Hutapea Seorang praktisi hukum dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia mengatakan : ” Tujuan yang sangat mendasar dibuat nya Omnibus Law adalah mengatur suatu Regulasi agar tidak tumpang tindih Dengan aturan-aturan hukum lainnya.
Sehingga agar tidak menimbulkan persepsi dan pemahaman hukum yang salah ditengah-tengah masyarakat maka sesuai aturan, dokumen Undang-undang itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Namun kenyataannya hingga saat ini banyak masyarakat belum mengetahui secara persis berapa pasal yang ada dalam Undang-undang tersebut. Sehingga wajar saja jika terjadi kegelisahan dan keresahan dari masyarakat bahkan berujung dengan aksi demo mahasiswa dan para buruh,
Apakah benar dalam “pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan manfaat yang terbaik bagi rakyat Indonesia khususnya para buruh yang sangat merasakan dan terkena dampak langsung terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Iqbal Daut yang juga berprofesi sebagai Advokat menegaskan ; “Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik
Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.
Karena itulah, ia mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen akhir Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik. Sebab tahapan berikutnya yakni penyerahan undang-undang kepada presiden untuk di-undangkan, hanya urusan administratif semata sehingga tidak menjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat..”tegas Iqbal Daut Hutapea.(R)*