Jakarta , – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengembang di Ruang Bahari, Lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (16/11).
Kegiatan difokuskan pada peningkatan upaya dalam pencegahan korupsi terhadap proses penyerahan prasarana dan sarana utilitas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan pertemuan ini pada prinsipnya merupakan perwujudan dari komitmen KPK dalam menjalankan Undang-Undang. Lebih fokus lagi pada upaya penyelamatan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim KORSUPGAH KPK dan para undangan yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti rapat koordinasi ini,” kata Ali Maulana Hakim dalam sambutannya di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (16/17).
Dijelaskannya, kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi para pemegang Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau pengembang agar memiliki komitmen dalam menyerahkan prasarana dan sarana utilitas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
Yang tidak kalah penting, proses serah terima prasarana dan sarana utilitas dari pengembang kepada Tim TP3W untuk berkomitmen menjauhkan praktik-praktik korupsi yang tentunya menyalahi aturan dan merugikan negara.
“Tentunya proses penyerahan itu harus selalu menghindari praktik korupsi,” tutupnya.