Jakarta , – Suku Badan Kepegawaian Kota Adminisrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan bertajuk Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Bahari lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (23/11).
Kali ini, pembahasan fokus pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republika Indonesia (BKN RI) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit menyampaikan apresiasi Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kegiatan ini semakin meningkatkan pemahaman ASN terhadap aturan-aturan baru agar semakin profesional.
“Apresiasi terhadap kegiatan ini apalagi dengan menghadirkan narasumber kompeten itu Bapak Akhmad Syauki sebagai Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN RI. Tanyakan segalanya kepada narasumber biar lebih mendalam. Itu perlu diketahui karena cuti dan gaji merupakan hak PNS,” kata Abdul Khalit saat ditenui di Ruang Bahari lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (23/11).
Khalit menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan tiga fungsi ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disamping itu, ASN harus memiliki jiwa profesionalisme yang memiliki konsekuensi terhadap sikap dan perilaku, termasuk komitmen tinggi terhadap segala tugas yang diemban.
“Untuk menjalankan tiga fungsi ASN dan menjaga profesionalisme tentunga harus memahami aturan sebagai tindaktanduk keseharian. Suka tidak suka, mau tidak mau seorang ASN harus update (perbarui) aturan yang sebagainya mengacu pada aturan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementata itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menyebut kegiatan ini diikuti 85 peserta (ASN) yang terdiri dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD),Bagian Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan dan Kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas, serta Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap aturan cuti baik bagi ASN maupun PPPK yang bertugas di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Kami harap dengan kegiatan ini maka ASN memiliki oemahaman terhadap aturan cuti yang mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat,” tutup Neni Maryani.