Cimahi,- MPI Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan dilaksanakan oleh Polres Cimahi Polda Jabar, Rabu (14/10/2020) bertempat di Lapangan Apel Polres Cimahi Polda Jabar.
Adapun yang menjadi dasar kasus ini adalah LP.B./70/ X/ 2020/ Jbr / Res Cmh / Sektor tanggal 04 Oktober 2020.
Tempat kejadian perkara di Perumahan permata Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dengan Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020, jam.07.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial NO Bin AS, lahir Cimahi, 16 November 1993, buruh, alamat Kp. Sukamanah Desa. Hegarmanah Kec. Bojongopicung Kab. Cianjur.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kayu kaso hingga korban terjatuh, dikarenakan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan dan sikap korban seolah-olah merendahkan harga diri tersangka.
“Barang bukti 1 buah kayu kaso panjang 1 meter, 1 pasang sandal merk Inkaymi warna hitam (milik pelaku yang tertinggal di tkp), 1 buah karung berisi berbagai macam botol rongsok (milik pelaku tertinggal di tkp), dan 1 lembar permohonan visum et revertum, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)