Menanggapi perihal pemberitaan dibeberapa media online mengenai Pernyataan/Konfrensi Pers dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang patut diduga HOAX (kabar tidak benar /bohong) terkait adanya aksi unjuk rasa / penyampaian pendapat dimuka umum terhadap OmnibusLaw dalam Klaster Undang-Undang Cipta Kerja pada 08 Oktober 2020. Sebelum menyampaikan yang menjadi maksud dan tujuan dari Laporan Informasi ini, kami akan sampaikan beberapa point sebagai berikut :
1. Bahwa demonstrasi pada masa pandemi Covid-19 ini disebabkan oleh banyaknya persoalan dalam proses pembuatan Undang-Undang salah satunya telah disahkannya Omnibuslaw pada Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat tidak berpihak kepada seluruh masyarakat terutama kaum buruh yang dilakukan seolah-olah disembunyikan oleh pemerintah dan DPR.
2. Bahwa aksi terkait OmnibusLaw dalam Klaster Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan pada hari kamis pada tanggal 06, 07, & 08 Oktober 2020. Sebagaimana diketahui, demonstrasi yang terjadi tersebut dilakukan mulai dari kalangan siswa, mahasiswa hingga buruh.
3. Bahwa kemudian terkait hal tersebut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya menyebutkan :
“Demo buruh guna menolak pengesahan Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja ada yang menunggangi berasal dari kaum elite dan intelektual.”
“Sebetulnya, pemerintah tahu siapa yang demo itu, kami tahu siapa yang menggerakkan, siapa sponsornya, siapa yang membiayai. Pemerintahan sudah tahu siapa tokoh-tokoh intelek dibalik penggerak demo.
Sebagaimana termuat dalam berita online pada media online CNNINDONESIA.COM dan VIVA.CO.ID tertanggal 08 Oktober 2020;
Lihat Berita Online :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201008095827-532- 555825/menko-airlangga-tuding-demo-uu-cipta-kerja-ditunggangi-elit
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1309948-menko-airlangga- pemerintah-tahu-dalang-demo-omnibus-law.
4. Bahwa pernyataan dari Arilangga Hartarto yang telah disampaikan tersebut diatas, juga berkeyakinan telah memiliki bukti soal keterlibatan siapa-siapa pihak yang telah menggerakkan, memberikan sponsor dan pihak yang membiayai. Bukti-bukti tersebut mengenai persiapan demo yang sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum pengesahan Rancangan OmnibusLaw dalam Klaster Undang-Undang Cipta Kerja.
5. Bahwa pernyataan Airlangga Hartarto tersebut patut diduga merupakan
BERITA / INFORMASI YANG TIDAK BENAR, MENGADA-ADA ATAU BOHONG (HOAX). Karena setiap kebijakan dari pemerintah yang dirasa bertentangan dengan aspirasi rakyat maka secara sendirinya rakyat tersebut bergerak dan turun untuk menyuarakan pendapat dimuka umum atau biasa dikenal dengan Aksi / Demo.
6. Bahwa, pada dasarnya demonstrasi yang dilakukan mulai dari kalangan siswa, mahasiswa hingga buruh tersebut adalah murni merupakan penyampaian aspirasi ataupun pendapat yang disampaikan dimuka umum.
7. Bahwa pernyataan Airlangga Hartarto tersebut SEHARUSNYA TIDAK DITUTUP-TUTUPI KEPADA PUBLIK sehingga terkesan MERESAHKAN MASYARAKAT dan patut diduga telah MEMBERIKAN BERITA / INFORMASI YANG TIDAK BENAR, MENGADA-ADA ATAUPUN BOHONG (HOAX). karena pada pernyataannya dengan tegak menyampaikan “TELAH MEMILIKI BUKTI-BUKTI TERKAIT SIAPA YANG MENGGERAKKAN, SIAPA SPONSORNYA, DAN SIAPA YANG MEMBIAYAI AKSI DEMONSTRASI TERHADAP OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.
8. Bahwa, selain itu Pernyataan Airlangga Hartarto tersebut disampaikan kepada media online BUKANLAH KAPASITASNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM ATAU PERWAKILAN PEMERINTAH BIDANG KEAMANAN. Karena pada prinsipnya kapasitas Airlangga Hartarto merupakan Menteri Koordinator pada Bidang Perekonomian yang SEHARUSNYA FOKUS KEPADA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DI INDONESIA PADA SAAT PANDEMI COVID- 19.
Bahwa berdasarkan beberapa point tersebut diatas, maka patut diduga Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah MEMBERIKAN BERITA / INFORMASI YANG TIDAK BENAR, MENGADA-ADA ATAUPUN BOHONG (HOAX).
Maka dengan itu Komite Muda Nusantara (KMN) meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk :
1. Meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk secepatnya memanggil, memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap Airlangga Hartarto UNTUK MEMBUKTIKAN PERNYATAAN yang telah disampaikan dimedia online mengenai PENOLAKAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ADA YANG MENUNGGANGI BERASAL DARI KAUM ELIT DAN INTELEKTUAL.
2. Meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk secepatnya melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jikalau Airlangga Hartarto TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN PERNYATAAN yang telah disampaikan dimedia online mengenai PENOLAKAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ADA YANG MENUNGGANGI BERASAL DARI KAUM ELIT DAN INTELEKTUAL.