Pajak Reklame 27 SPBU, Luput Dari Pantauan Bapenda Kab. Sumedang.


Sumedang, Media Patriot – Menindaklanjuti temuan BPK RI terkait 27 SPBU tidsk bayar Pajak Reklame, dimana pada hasil temuan pihak BPK RI tersebut terkuat adanya kejanggalan pada nomenklatur laporan Bapenda tidak tercantum pajak hasil retribusi Papan Reklame SPBU, padahal itu salah satu potensi PAD Jabupaten Sumedang yang bisa diandalkan.

Saat awak media menyambangi kantor Bapenda Kab Sumedang yang kebetulan saat itu diterima oleh Kabid pengendalian dan data Ida Marlinda SH, MS i, didampingi bagian tehnik Hendra dan salah satu stafnya.

Pada kesempatan tersebut kepada awak Media Ida nenyampaikan “Kami dari pihak Bapenda Kab Sumedang pernah melayangkan surat ke pihak Hiswana Migas, namun hingga kini belum ada jawaban. selanjutnya terksit Pajak Reklame tersebut kami sudah berupaya untuk menanyakan kepada pihak SPBU, tapi kurang direspon dengan alasan bahwa SPBU ini kan milik BUMN” terang Ida

“Padahal mereka (SPBU) tersebut milik perorangan hanya saja perijinanya melalui Hiswana Migas, sebagai kepanjangan tangan pihak PT Pertamina Persero” tambah Ida

Lebih lanjut Pihak Bapenda melalui bagian tehnik Hendra menjelaskan bahwa Pajak Reklame tersebut sebesar 2,5 jt/ tahun, Namun kenyataanya sampai saat ini tak satupun pihak SPBU yang bayar pajak reklame” jelas Indra

Bahkan menurut Kasubid Penindakan Bapenda Iman menambahkan “kami masih ngambang, terbentur dengan payung hukumnya pak” ujar Iman

Lalu apa langkah bapenda Sumedang yang konon sudah berupaya tapi masih zonk hasilnya? Apabila Peringatan pertama dan kedua tidak digubris harusnys ada ketegasan. mana taring yang dipunyai Bapenda?

Padahal kalau merunut aturan ada Kewenangan Pihak Satpol PP sebagai institusi yang berhak dalam hal Penegakan Perda, khususnya Bidang PPUD (Penegakan Perundangundangan Daerah) yang bisa menyikapi hal tersebut. kalau perlu Pemda Sumedang buat Perda atau Perbup terkait Pajak Reklame SPBU tersebut.
(Her)


Posting Terkait

Jangan Lewatkan