PN Indramayu Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Parpol Dengan Agenda Pemeriksaan Berkas Perkara

Indramayu, MPI. co. id

Sekitar pukul 12.30 Wib, Ruyanto bersama Tim Kuasa hukum, relawan dan rekan anggota dewan (Aleg) DPRD Indramayu bersama-sama jalan kaki menuju Pengadilan Negeri Indramayu untuk panggilan sidang lanjutan setelah pengajuan Eksepsi dari tergugat ditolak majelis hakim  dilanjut sidang pemeriksaan berkas perkara. Agenda sidang pukul 13.00 Wib, Jumat (27/01/2022).

Sidang dengan nomor Reg: 84/Pdt.sus/Parpol/2022/PN.Idm dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yogi Dilhadi, Wakil ketua 1, Yanuar Abdul Gaffar dan Wakil ketua 2, Veni Wahyu Mustikarini berjalan dengan kondusif walau beberapa kali hakim mengingatkan hadirin untuk bersikap tenang dan tidak berbicara dan mengambil gambar. Penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang 1 dengan didampingi tim kuasa masing-masing dan Ruyanto didampingi oleh keluarga dan rekan Aleg berjumlah 13 orang yang diperbolehkan masuk mengikuti jalannya persidangan.

Diluar pengadilan, terdapat pengamanan khusus karena dua kubu yang bersiteru menghadirkan pendukungnya masing-masing, baik penggugat Ruyanto maupun tergugat DPD partai NasDem. Masa pendukung yang masing-masing adalah relawan dan kader partai ditahan berhadap-hadapan dengan ratusan personil kepolisian dari Polres Indramayu. Se-usai sidang sekitar pukul 15.40Wib, Ruyanto saat ditanya mengenai persidangan ia menjelaskan sidang yang dilaksanakan tadi adalah sidang pemeriksaan berkas-berkas. “Hanya pemeriksaan berkas-berkas saja”. Jawab Ruyanto.

Ruyanto ketika disinggung mengenai kemenangan dari proses sidang itu, ia hanya menjelaskan, semua diminta untuk mengikuti semua tahap persidangan. “Kita ikuti saja semua tahapan persidangan, dimana kita juga akan melihat dari tiap persidangannya, kita sudah percayakan pada majelis hakim terkait dengan prosesnya”. Lanjut Ruyanto. Ia pun terus menghimbau pada relawan bahwa untuk tetap tertib dan tidak boleh ada yang membuat gaduh baik didalam maupun diluar sidang dan tetap mentaati seluruh aturan persidangan dan pengamanan.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ruyanto, Syamsul Siregar (Ucok) menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi itu akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 31 Januari 2022. “Yah, sabar yah, kita ikuti saja tahapan persidangan berikutnya”. Tutup Ucok. Diluar pengadilan, dijelaskan oleh salah satu Relawan Ruyanto, asal kecamatan Terisi, Sanudin bahwa selama ia mengenal Ruyanto, orangnya baik dan tidak neko-neko. “Kami selalu mendukung dan kami selalu terus mendampingi pa H. Ruyanto dalam persidangan ini dan mudah-mudahan keputusan hakim nanti memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan pastinya pa H. Ruyanto mendapatkan hasil yang terbaik”. Kata SanudinSanudin.  (Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan