Perdana Tayang di AYUTVCC, DKPP Indramayu Ajak Perbaiki Layanan Guna Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Indramayu, MPI. co. id

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu mengajak sejumlah pihak untuk turut andil dalam mengawal ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan Plt. DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal saat menjadi narasumber dalam Dialog Puspinfo Bincang-bincang Seputar Pupuk Bersubsidi yang perdana di tayangkan di saluran TV co Creation yang berbasis Internet Of Thing (IoT) atau AYUTVCC (ayutvcc.id) yang berlokasi di Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu, Jum’at (28/1/2023).
Dikatakan Plt. DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal, sebagai bentuk kepedulian Bupati Indramayu kepada petani baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 521.33/Kep.468-DKPP/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Indramayu Tahun 2023.
Atas keputusan tersebut dirinya telah melaksanakan konsolidasi dengan sejumlah pihak terutama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ada di Kodim 0616 Indramayu untuk bersama-sama mengawal ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
“Pelaksanaan penggunaan Kartu Tani dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2022 yang lalu dengan dilakukan integrasi T-Pubers dengan sistem Kartu Tani, bagi NIK yang terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) dan telah di cetak Kartu Tani serta diinject kuota pupuk maka tidak bisa diakses pada aplikasi T-Pubers,” tambahnya
Disampaikan Plt DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal, terkait penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan petani yang tak memiliki atau belum mendapatkan Kartu Tani namun terdaftar dalam eRDKK dapat dilakukan dengan membawa KTP el dengan ketentuan nama petani terdaftar dan
ada alokasinya di T-Puber.
“Bagi petani yang belum membuat kartu tani (tetapi terdaftar dalam e-RDKK dan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi), untuk sementara penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP dengan ketentuan nama petani terdaftar dan ada alokasinya di T-Puber. Bagi petani yang kartu taninya rusak dan lupa pin, maka segera diurus kembali melalui Bank Mandiri setempat,” paparnya.
Sementara terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Urea Rp. 2.250,-/kg, NPK Rp. 2.300,-/kg dan para pemilik kios tidak diperbolehkan untuk memaketkan penjualan pupuk bersubsidi dengan pupuk lainnya (pupuk non subsidi).
Diharapkannya, dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan TNI dalam hal ini Dandim 0616 Indramayu  dan sejumlah pihak maka berharap produksi padi Indramayu meningkat sebagaimana yang telah ditargetkan pemerintah daerah.
“Sehingga target Bupati Nina Agustina dan amanat Presiden RI,  Kabupaten Indramayu dapat mencapai produksi padi sebesar 1,8 juta ton/tahun Gabah Kering Giling (GKG) dapat segera terwujud. Dengan meningkatnya pendapatan petani, akan membuat petani lebih sejahtera dan terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” pungkasnya.(Deswin N)


Posting Terkait

Jangan Lewatkan