Sah, Perumdam Tirta Darma Ayu Tidak Jadi Naik

Indramayu, MPI. co. Id

Rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) akhirnya ditunda. Penundaan ini diperuntukkan bagi pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B.

“Untuk pelanggan kami di kategori 1, 2 A, dan 2 B, penyesuaian tarifnya ditunda,” ungkap Direktur Utama Perumdam TDA, Ady Setiawan, pada Selasa (31/1).

Ady merinci pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B itu adalah fasilitas sosial berupa hydrant umum yang masuk kategori 1 A serta tempat ibadah yang masuk kategori 1 B.

Untuk pelanggan dengan kategori 2, tambah Ady, juga kenaikannya ditunda. Pelanggan kategori ini termasuk rumah sangat sederhana yang masuk kategori 2 A dan rumah permanen yang masuk kategori 2 B.

Meski begitu, Ady menekankan agar pelanggan dari kategori 2 A dan 2 B itu untuk bertindak efisien dalam menggunakan air. Sebab jika pemakaiannya melebihi 20 ribu liter perbulan, maka penyesuaian tarif 30% tetap berlaku.

Penundaan ini juga, menurut Ady, akan dilakukan evaluasi selama setahun. Evaluasi ini bakal melihat apakah efisiensi penggunaan air bisa dilakukan, serta biaya produksi yang dibutuhkan tidak mengalami peningkatan.

Adapun untuk pelanggan kategori 2 lainnya diluar itu, penyesuaian tarif tetap berlaku. Pelanggan kategori 2 C yakni dinas atau instansi pemerintahan dikenakan kenaikan tarif sebesar 30%, dan kategori 2 D yakni rumah mewah dikenakan kenaikan tarif 15%.

Pemberlakuan Penyesuaian Tarif

Sementara itu, Ady menjelaskan penyesuaian tarif tetap berlaku untuk selain dua kategori tersebut. Kategori 3 dan 4 tetap dikenakan kenaikan tarif 30%.

“Untuk 3 A lembaga bisnis, 3 B niaga kecil, 3 C niaga besar, 3 D industri kecil, dan 3 E industri besar, serta kelompok khusus di kategori 4, yakni 4 A tangki, 4 B pelabuhan dan bandara, 4 C tarif kesepakatan tetap diberlakukan penyesuaian tarif sebesar 30 %,” jelas Ady.

Ia juga menjelaskan penyesuaian tarif yang terjadi untuk selain pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B ini, akan diberlakukan pada rekening bulan Februari 2023 dan baru berlaku pada Maret

    
Rencana kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) akhirnya ditunda. Penundaan ini diperuntukkan bagi pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B.

“Untuk pelanggan kami di kategori 1, 2 A, dan 2 B, penyesuaian tarifnya ditunda,” ungkap Direktur Utama Perumdam TDA, Ady Setiawan, pada Selasa (31/1).

Ady merinci pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B itu adalah fasilitas sosial berupa hydrant umum yang masuk kategori 1 A serta tempat ibadah yang masuk kategori 1 B.

Untuk pelanggan dengan kategori 2, tambah Ady, juga kenaikannya ditunda. Pelanggan kategori ini termasuk rumah sangat sederhana yang masuk kategori 2 A dan rumah permanen yang masuk kategori 2 B.

Meski begitu, Ady menekankan agar pelanggan dari kategori 2 A dan 2 B itu untuk bertindak efisien dalam menggunakan air. Sebab jika pemakaiannya melebihi 20 ribu liter perbulan, maka penyesuaian tarif 30% tetap berlaku.

Penundaan ini juga, menurut Ady, akan dilakukan evaluasi selama setahun. Evaluasi ini bakal melihat apakah efisiensi penggunaan air bisa dilakukan, serta biaya produksi yang dibutuhkan tidak mengalami peningkatan.

Adapun untuk pelanggan kategori 2 lainnya diluar itu, penyesuaian tarif tetap berlaku. Pelanggan kategori 2 C yakni dinas atau instansi pemerintahan dikenakan kenaikan tarif sebesar 30%, dan kategori 2 D yakni rumah mewah dikenakan kenaikan tarif 15%.

Pemberlakuan Penyesuaian Tarif

Sementara itu, Ady menjelaskan penyesuaian tarif tetap berlaku untuk selain dua kategori tersebut. Kategori 3 dan 4 tetap dikenakan kenaikan tarif 30%.

“Untuk 3 A lembaga bisnis, 3 B niaga kecil, 3 C niaga besar, 3 D industri kecil, dan 3 E industri besar, serta kelompok khusus di kategori 4, yakni 4 A tangki, 4 B pelabuhan dan bandara, 4 C tarif kesepakatan tetap diberlakukan penyesuaian tarif sebesar 30 %,” jelas Ady.

Ia juga menjelaskan penyesuaian tarif yang terjadi untuk selain pelanggan kategori 1, 2 A, dan 2 B ini, akan diberlakukan pada rekening bulan Februari 2023 dan baru berlaku pada Maret 2023.

Untuk menutup berbagai biaya yang timbul dari penundaan tarif yang diberlakukan kepada pelanggan dari kategori 1, 2 A, dan 2 B, Ady telah melakukan berbagai langkah strategis.

“Kami memangkas biaya operasional direksi sebesar 30%. Biaya publikasi, promosi, marketing, dan lainnya juga dipangkas 30%,” jelasnya.

Langkah lainnya yang dilakukan adalah optimalisasi Unit Reaksi Cepat di setiap Unit Perumdam di kecamatan-kecamatan. Ady juga meminta ada patroli media sosial dari karyawan dan keluarganya agar Unit mampu merespon secara cepat laporan yang ada.

“Setelah dilaporkan dan ditangani dengan baik, kami meminta agar ada feedback balik berupa unggahan testimoni pelanggan di media sosial bahwa masalahnya selesai,” terang Ady.

Namun Ady menyayangkan apabila ada laporan palsu. Sehingga pihaknya akan menyerahkan ini kepada pihak berwajib untuk diberi penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan