MPI,- Bandung Senin, (19/10/2020), Direktortar Reserse Narkoba Polda Jabar laksanakan Konferensi Pers dalam Pengungkapan Peredaran Narkotika di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar dan didampingi Direktur Narkoba Polda Jabar.
Diketahui tersangka berinisial GG, CJ dan SA berikut jumlah total Keseluruhan Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita yaitu jenis Sabu 1.575,53 gram, jenis Ganja 5 Batang Pohon dan jenis Extacy/inex 600 butir, yang didapat dari beberapa TKP yaitu di Jl. Sekeloa Utara Kec. Coblong Kota Bandung, Jl. Surya Sumantri Kec. Sukajadi Kota Bandung dan Kp. Sukarame Ds. Cileunyi Kec. Cileunyi Kulon Kab. Bandung.
Modus yang digunakan dengan mencari keuntungan dari menjual atau membeli Narkotika jenis Extacy/ inex, sabu dan Ganja.
Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dimana Pelaku diancam pidana dengan pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)