SUKABUMI,MPI-
Menanggapi berita dua oknun BPD yang diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiyaan terhadap seseorang di beberapa media Online.
Soleh Hidayat dan Zardi Khaitami selaku kuasa hukum dari salah satu Tersangka, yakni AT (59) sangat berkeberatan terhadap isi konten berita tersebut karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya serta terkesan menyudutkan Para Tersangka khususnya Klien Saya dan tidak berimbang beritanya atau secara sepihak.
Isi konten berita tersebut seakan -akan kejadian pristiwa pidananya terjadi secara bersamaan dalam melakukan tindak pidananya.
Padahal fakta hukum yang sebenarnya terjadi secara terpisah, yakni peristiwa pertama perkelahian antara korban dengan Tersangka M akibat Tersangka M kecipratan air oleh motor yang dikendarai oleh korban. Kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian yang pada akhirnya korban tersungkur ke selokan, perkelahian tersebut berakhir dan korban pergi meninggalkan tempat, namun kemudian datang kembali bersama 2 orang temannya dan terjadilah adu mulut antara si korban dengan Tersangka M, kemudian datang Tersangka AT untuk melerai atau menyelesaikan keributan tersebut, , namun karena korban bersikap kasar dan tidak sopan.
Tersangka AT terpancing emosi dan memukul korban yg mengenai dada korban, lalu kemudian korban pergi meninggalkan tempat. berdasarkan kronologis tersebut yang sudah termuat dalam BAP Tersangka M dan Tersangka AT serta keterangan Saksi, maka saya berpandangan bahwa isi konten berita tersebut mengandung unsur kebohongan atau hoak, sehingga berpotensi melanggar UU ITE dan UU Pers. kami tentu akan melakukan langkah hukum baik terhadap berita hoak tersebut dan melakukan upaya hukum terkait proses hukum klien kami,tegasnya.
Reporter : Asep/Sop
Editor : Hamdanil Asykar