BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Sebanyak 9 orang pelanggar protokoler kesehatan (prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi, Kamis (22/10), yang digelar di depan Kantor Polsek Totikum, jalan Trans Provinsi, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek Totikum/Totikum Selatan (Tosel), IPDA Rudi, ini dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di wilayah Kabupaten Bangkep, khususnya di wilayah Kecamatan Totikum dan Totikum Selatan. Baca Juga Pemusnahan Miras Klik DISINI
Ke sembilan pelanggar Prokes ini diberikan sanksi sosial berupa teguran dan tindakan pengucapan Pancasila dan diberikan/dipakaikan masker.
Selain itu, jika para pelanggar Prokes ditemukan untuk kedua kalinya melakukan pelanggaran oleh Tim Satgas akan diberikan sanksi sosial ( kerja bakti), dan jika ditemukan yang ke tiga kalinya, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000.- khusus kepada perorangan dan Rp 200.000.- bagi pelaku usaha.
Baca Juga Berita Menarik Sebelumnya Pasangan Paslon Winstar Yang di Kabulkan PTUN Klik DISINI
Dalam operasi kali ini, Satgas Covid -19 Kecamatan Totikum turut mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca Juga Berita Sebelumnya … Peresmian Eko Wisata Banyu Langit Wibowo Klik DISINI
Operasi Yustisi ini turut dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Totikum, Aipda Sulfan; Babinsa/Danpos Totikum dan Tosel, Serma J. Ferry, Staf Kantor Camat Totikum, Edy Suyanto; Kapus Totikum, Ratno Salim, A.Md.Kep; Ps. Kanit Intel Polsek Totikum, Bripka Harmawansyah, dan anggota Satpol PP Kecamatan Tosel, Ridwan.(dewi)