SOSOK PRABOWO SUBIANTO<br>DAN CAPRES R.I. 2024<br>(Oleh: Markus WAURAN)

Menurut Undang2 Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengaturan tentang Presiden, terdapat didalam Bab III berjudul Kekuasaan Pemerintahan yang meliputi Kekuasaan, Syarat, Pencalonan dan Pemilihan, Masa Jabatan, Pemberhentian dan Mekanismenya(pasal

Rapat Kita Prabowo (KIPRA) Membahas Strategi Pemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Rapat Kita Prabowo ini dihadiri oleh Dr. SM Ferdinand M.Th., M.Pd.K sebagai Ketua Umum KIPRA, Darius G.H. Sahelangi sebagai Sekretaris Umum KIPRA dan Maria Rosalinda S.Sos.,M.Si sebagai Bendahara

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.