BANGGAI, MPI_Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili AM alias GT terancam hukuman lima tahun penjara ada perkara penganiayaan terhadap santriawati. Baca Selanjutnya……
#Aniaya Santriawati
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.