PALU, MPI_Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Ditlantas Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati tabel besaran denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas Baca Selanjutnya……
#Ditlantas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.