BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan memberikan sanksi tegas, salah satunya pemecatan, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugasnya selama 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Bupati Banggai, Baca Selanjutnya……
#Mangkir Kerja 10 Hari
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.