Baturaja, mediaPatriot – Setelah berhasil memenangkan tiga gugatan sebelumnya di PTUN hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam pembatalan sertifikat hak milik anggota KUD Minanga Ogan. H. Siswanto Dkk kembali Baca Selanjutnya……
#Memutuskan H. Siswanto Dkk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.