BANGGAI, MPI_Senin (19/10), gugatan pasangan bakal calon kepala daerah (balonkada), Herwin Yatim-Mustar Labolo, dengan nomor perkara PT. TUN Reg. nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tingi (PT) Tata Usaha Negara Baca Selanjutnya……
#PT TUN Makassar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.